Meninjau Konsistensi kehalalan Produk Kosmetik Wardah
Produk Kosmetik Wardah |
Sebagaimana
yang diketahui bersama bahwa mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk
yang Halal dalam kehidupan sehari-hari adalah sebuah kewajiban bagi
setiap ummat muslim, sebagaimana FirmanNya.
“Wahai
sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat
di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.” (QS.Al-Baqarah : 168)
Oleh
karena itu, “selektif” dalam memilih produk-produk yang digunakan atau
dikonsumsi sudah semestinya menjadi hal yang harus dilakukan. Karena
yang Halal jelas, dan yang Haram pun jelas, namun diantara keduanya ada
perkara syubhat (samar-samar) atau hal-hal yang belum jelas status
kehalalan dan keharamannya, dan tindakan menjauhkan diri dari yang
Syubhat adalah sebuah tindakan yang semestinya dilakukan sebagai bentuk
pemeliharaan agama dan kehormatan kita, sebagaimana yang Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam jelaskan dalam hadits shahih berikut :
“Sesungguhnya
yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya
terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui
oleh kebanyaan manusia. Maka barangsiapa yang menjauhi perkara syubhat
berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang
terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara
yang diharamkan” (HR Bukhari dan Muslim)
Segala
puji bagi Allah subhanahu wata’ala yang telah mengizinkan saya untuk
dapat mengikuti ToT (Training of Trainer) yang diadakan oleh LPPOM-MUI
Pusat di Global Halal Center Bogor pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2014
kemarin. Sebagai perwakilan dari Komunitas Halal Corner, komunitas yang
bergerak dalam rangka mengedukasi Masyarakat Muslim untuk menjadikan
Halal sebagai gaya hidup salahsatunya mengedukasi akan pentingnya
memelihara diri dan agama dengan cara selektif mencari produk-produk
yang Halal, saya benar-benar mendapatkan banyak materi yang bermanfaat
yang sejatinya materi-materi tersebut harus diketahui pula oleh seluruh
ummat muslim khususnya di Indonesia. Misalnya mengenai pemahaman dasar
tentang pentingnya mengkonsumsi yang Halal, latar belakang terbentuknya
LPPOM-MUI yang didasari untuk menjaga ketenangan ummat muslim,
proses-proses dan alur untuk melakukan sertifikasi halal, dan juga
mempelajari titik-titik kritis dari bahan-bahan yang digunakan pada
seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.
Pertanyaan
yang paling banyak diajukan oleh masyarakat adalah “bagaimana kita
mengetahui kehalalan suatu produk?” jawabannya adalah yang paling mudah
untuk mengetahui kehalalan suatu produk dengan cara melihat logo “Halal
MUI” yang tertera pada kemasan produk atau sertifikat Halal yang
menandakan bahwa produk tersebut sudah disertifikasi halal, seperti
gambar berikut :
Logo Halal MUI pada kemasan Produk Kosmetik |
Sertifikat Halal MUI |
Kita semestinya bersyukur karena Indonesia memiliki LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia)
yang menjadi lembaga sertifikasi halal untuk produk-produk yang
dipasarkan di Masyarakat Indonesia, karena dengan demikian kita sebagai
ummat muslim bisa mendapat ketenangan ketika hendak mengkonsumsi suatu
produk bisa cukup dengan melihat logo Halal MUI yang tertera di kemasan
produk tanpa kita harus repot-repot menelusuri kandungan setiap bahan
yang digunakan oleh suatu produk yang mungkin bagi sebagian besar
masyarakat muslim agak sulit untuk melakukannya karena keterbatasan ilmu
yang dimiliki.
Namun banyak pula pertanyaan yang muncul di masyarakat, “kalau
sertifikasi halal itu kan dilakukan Cuma sekali diawal aja, toh setelah
mendapat sertifikat halal produsen terserah semuanya mau nyampur itu
produk dengan bahan apapun semaunya, entah halal atau haram, yang
penting kan udah dapet sertifikat halal dan LPPOM-MUI nggak akan tahu??”
Naah, untuk menangani permasalahan tersebut LPPOM-MUI sebagai lembaga sertifikasi halal memiliki sistem yang dinamakan “Sistem Jaminan Halal (SJH)”
dimana seluruh produsen/UKM/perusahaan yang akan/sudah melakukan
sertifikasi halal pada produk-produknya WAJIB melakukan dan
mengimplementasikan 11 poin Sistem jaminan halal
untuk menjamin ke masyarakat bahwa produsen akan betul-betul menjaga
status kehalalan produk bukan hanya pada saat proses audit sertifikasi
halal saja, namun juga untuk seterusnya selama produk tersebut
diproduksi ke masyarakat.
Ketika ToT kemarin, pada
sesi penjelasan SJH ini ditampilkan penyampaian materi contoh
implementasi Sistem Jaminan Halal pada perusahaan yang disampaikan oleh
salah satu perusahaan kosmetik yaitu PT Paragon Technology and Innovation yang sudah menerapkan 11 Poin Sistem Jaminan Halal pada produk-produknya dengan salahsatu brand/produknya yang terkenal yaitu Wardah.
11 Poin SJH yang sudah
diimplementasikan pada PT Paragon Technology and Innovation dijelaskan
secara jelas pada tiap poinnya yang menggambarkan komitmen dan usaha
perusahaan untuk mempertahankan konsistensi kehalalan pada
produk-produknya sebagai berikut:
1. Kebijakan Halal
Terdapatnya
statement kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen puncak perusahaan
bahwa Untuk produk-produk yang telah mendapat sertifikat halal dan
dengan mengutamakan kepuasan dan ketenangan hati konsumen muslim, PT
Paragon Technology and Innovation secara konsisten dan berkesinambungan
menjamin setiap proses, semua bahan baku, dan sistem produksinya
mengikuti standar Sistem Jaminan Halal yang telah disetujui oleh LPPOM
MUI, yang dimana kebijakan tersebut disosialisasikan oleh seluruh
stakeholder perusahaan kepada seluruh karyawan pabrik melalui poster dan
pelatihan, seluruh pemasok melalui surat resmi dan kepada seluruh
maklon yang terkait.
2. Tim Manajemen Halal
Terdapatnya
Tim Manajemen khusus didalam struktur perusahaan yang terdiri dari
perwakilan tiap-tiap departemen yang terkait langsung dengan kegiatan
produksi yang diangkat secara resmi melalui SK Direktur dan bertugas
untuk mengatur, menyusun SOP, mengkoordinasikan dan membuat laporan
terkait dengan pengimplementasian Sistem Jaminan Halal didalam
perusahaan. Dan posisi seorang Koordinator Halal pada PT Paragon
Technology and Innovation berada langsung dibawah Manajer Operasional
dan membawahi seluruh kepala bagian-bagian produksi seperti: Pabrik, QC,
RND, Produksi, Purchasing, Gudang, Legal dan lainnya. Dan ia mempunyai
kewenangan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi telah berjalan
sesuai SOP untuk menjamin kehalalan produk.
3. Training dan Edukasi
Seluruh
Karyawan PT Paragon Technology and Innovation mendapatkan Training dan
Edukasi terkait soal Halal baik yang diadakan oleh Tim eksternal
(LPPOM-MUI) maupun Tim Manajemen Halal internal yang diadakan pada
setiap departemen, dan khususnya diperuntukan bagi para karyawan baru.
4. Bahan Baku
Seluruh bahan
baku yang dipakai dan digunakan pada proses produksi produk-produk PT.
PTI semuanya sudah disetujui oleh LPPOM-MUI. Dan begitu pula dengan
bahan-bahan baku yang baru, sebelum digunakan maka terlebih dahulu harus
meminta persetujuan dari LPPOM-MUI akan penggunaan bahan baku tersebut
untuk benar-benar menjamin status kehalalannya.
5. Produk
Saat ini PT
Paragon Technology and Innovation memproduksi hampir 700 item kosmetika,
dan memiliki 3 brand produk Halal yaitu: Wardah, Zahra dan Muntaz yang
sudah memiliki sertifikat halal yang disertifikasi oleh LPPOM-MUI.
Meskipun saat ini baru 3 brand yang sudah disertifikasi halal, namun
untuk produk-produk lainnya yang belum disertifikasi halal semuanya
menggunakan bahan baku yang sama dan sudah disetujui oleh LPPOM-MUI.
6. Fasilitas Produksi
Pabrik produksi yang berada di Jl Industri Raya 4 Blok AG No 4 Jatake Tangerang beroperasi aktif memproduksi
seluruh produk-produk PT. PTI, dan pada pengoperasian alat-alat
produksinya telah dibuat prosedur (SOP) pencucian mesin dan alat
produksi yang menjamin tidak adanya kontaminasi silang produk.
7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Pada
proses-proses aktivitas kritis yang berada di PT Paragon Technology and
Innovation seluruhnya terdapat prosedur baku tertulis yang mengikat
untuk dilakukan. Dimulai dari penggunaan bahan baku baru, pengembangan,
seleksi pemasok bahan, penerimaan, pemeriksaan dan penyimpanan bahan
baku, proses produksi sampai proses distribusi produk ke pasar
seluruhnya memiliki prosedur tertulis yang disusun oleh Tim manajemen
Halal.
8. Penanganan Produk Tidak Sesuai
Produk yang
tidak memenuhi kriteria halal adalah produk yang terlanjur diproduksi
menggunakan bahan baku yang belum mendapat persetujuan penggunaan dari
LPPOM MUI dan atau juga proses produksi yang menggunakan fasilitas yang
tidak memenuhi kriteria halal. Maka komitmen dari PT Paragon Technology
and Innovation untuk menggolongkan produk-produk tersebut statusnya
sebagai produk Reject yang harus segera dimusnahkan sebelum didistribusikan ke pasar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
9. Kemampuan Telusur (Trace Ability)
Setiap item produk kosmetika yang dipasarkan oleh PT. PTI memiliki nomor kode (batch) yang unik dan spesifik yang disimpan didalam batch record yang menandakan informasi untuk tanggal pengolahan,
pengemasan dari produk, bahan baku yang digunakan, dan daerah tempat
produk didistribusikan. Jadi akan sangat mudah bagi PT. PTI apabila
hendak melakukan penelusuran dan penarikan atas produk-produk reject
yang sudah terlanjur terdistribusikan ke masyarakat karena semua
produknya ter-record dengan baik.
10. Internal Audit
Internal
audit dilakukan oleh Tim Auditor Halal Internal PT. PTI yang dilakukan
secara berkala selama 6 bulan sekali meliputi seluruh departemen yang
ada untuk kemudian hasil audit tersebut dilaporkan kepada LPPOM-MUI,
yang dimana proses ini dilakukan sebagai gambaran bahwa proses Sistem
Jaminan Halal (SJH) benar-benar telah dijalankan secara optimal dan
berkesinambungan didalam PT. PTI
11. Kaji Ulang Manajemen
Tindakan
perbaikan atas pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) dilakukan jika
pada saat dilakukan audit halal internal PT. PTI ditemukan
ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, maka tindakan perbaikan harus
dilakukan sesegera mungkin jika temuan yang didapatkan berdampak
langsung terhadap status kehalalan produk. Dan semua bentuk tindakan
perbaikan dilakukan oleh PT. PTI dengan dibuatkan berita acara lengkap,
serta laporannya terdokumentasikan dengan baik.
Itulah penjelasan 11
poin SJH yang sudah diimplementasikan di dalam PT Paragon Technology
and Innovation, dan hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk
berkomitmennya PT PTI dalam menjamin konsistensi kehalalan
produk-produknya yang dihasilkan, salahsatunya yaitu produk kosmetik Wardah.
Dengan mengetahui telah
dilakukannya sertifikasi Halal pada sebuah produk dan pemaparan proses
implementasi SJH yang baik pada suatu perusahaan maka akan memberikan
rasa ketenangan hati tersendiri bagi para konsumen khususnya ummat
muslim untuk menggunakan produk-produk yang dipasarkan ke masyarakat.
Karena mereka akan memahami bahwa Sistem yang berjalan didalam sebuah
perusahaan telah betul-betul baik dalam menjaga kehalalan produknya
secara konsisten.
Ditulis oleh :
Donny Achmadi (Halal Corner Jakarta)
29 Agustus 2014
0 comments:
Post a Comment