Self Learner | Information Technology Enthusiast | Hamba Allah

My photo
Pribadi yang berdzikir itu : kalau bicara, bicaranya dakwah, diamnya berdzikir, nafasnya tasbih, matanya penuh ramat Allah, telinganya terjaga, pikirannya baik sangka, tidak suka sinis, pesimis dan tak suka memvonis. . dia tidak sibuk mencari kesalahan orang lain dan asik memperbaiki dirinya . . (Ust.Muhammad Arifin Ilham)

Tuesday, September 2, 2014

Meninjau Konsistensi kehalalan Produk Kosmetik Wardah



Produk Kosmetik Wardah
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk yang Halal dalam kehidupan sehari-hari adalah sebuah kewajiban bagi setiap ummat muslim, sebagaimana FirmanNya.

“Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.” (QS.Al-Baqarah : 168)

Oleh karena itu, “selektif” dalam memilih produk-produk yang digunakan atau dikonsumsi sudah semestinya menjadi hal yang harus dilakukan. Karena yang Halal jelas, dan yang Haram pun jelas, namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar-samar) atau hal-hal yang belum jelas status kehalalan dan keharamannya, dan tindakan menjauhkan diri dari yang Syubhat adalah sebuah tindakan yang semestinya dilakukan sebagai bentuk pemeliharaan agama dan kehormatan kita, sebagaimana yang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jelaskan dalam hadits shahih berikut :

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh kebanyaan manusia. Maka barangsiapa yang menjauhi perkara syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan” (HR Bukhari dan Muslim)

Segala puji bagi Allah subhanahu wata’ala yang telah mengizinkan saya untuk dapat mengikuti ToT (Training of Trainer) yang diadakan oleh LPPOM-MUI Pusat di Global Halal Center Bogor pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2014 kemarin. Sebagai perwakilan dari Komunitas Halal Corner, komunitas yang bergerak dalam rangka mengedukasi Masyarakat Muslim untuk menjadikan Halal sebagai gaya hidup salahsatunya mengedukasi akan pentingnya memelihara diri dan agama dengan cara selektif mencari produk-produk yang Halal, saya benar-benar mendapatkan banyak materi yang bermanfaat yang sejatinya materi-materi tersebut harus diketahui pula oleh seluruh ummat muslim khususnya di Indonesia. Misalnya mengenai pemahaman dasar tentang pentingnya mengkonsumsi yang Halal, latar belakang terbentuknya LPPOM-MUI yang didasari untuk menjaga ketenangan ummat muslim, proses-proses dan alur untuk melakukan sertifikasi halal, dan juga mempelajari titik-titik kritis dari bahan-bahan yang digunakan pada seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.

Pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat adalah “bagaimana kita mengetahui kehalalan suatu produk?” jawabannya adalah yang paling mudah untuk mengetahui kehalalan suatu produk dengan cara melihat logo “Halal MUI” yang tertera pada kemasan produk atau sertifikat Halal yang menandakan bahwa produk tersebut sudah disertifikasi halal, seperti gambar berikut :
Logo Halal MUI pada kemasan Produk Kosmetik

Sertifikat Halal MUI

Kita semestinya bersyukur karena Indonesia memiliki LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang menjadi lembaga sertifikasi halal untuk produk-produk yang dipasarkan di Masyarakat Indonesia, karena dengan demikian kita sebagai ummat muslim bisa mendapat ketenangan ketika hendak mengkonsumsi suatu produk bisa cukup dengan melihat logo Halal MUI yang tertera di kemasan produk tanpa kita harus repot-repot menelusuri kandungan setiap bahan yang digunakan oleh suatu produk yang mungkin bagi sebagian besar masyarakat muslim agak sulit untuk melakukannya karena keterbatasan ilmu yang dimiliki. 

Namun banyak pula pertanyaan yang muncul di masyarakat, “kalau sertifikasi halal itu kan dilakukan Cuma sekali diawal aja, toh setelah mendapat sertifikat halal produsen terserah semuanya mau nyampur itu produk dengan bahan apapun semaunya, entah halal atau haram, yang penting kan udah dapet sertifikat halal dan LPPOM-MUI nggak akan tahu??

Naah, untuk menangani permasalahan tersebut LPPOM-MUI sebagai lembaga sertifikasi halal memiliki sistem yang dinamakan “Sistem Jaminan Halal (SJH)” dimana seluruh produsen/UKM/perusahaan yang akan/sudah melakukan sertifikasi halal pada produk-produknya WAJIB melakukan dan mengimplementasikan 11 poin Sistem jaminan halal untuk menjamin ke masyarakat bahwa produsen akan betul-betul menjaga status kehalalan produk bukan hanya pada saat proses audit sertifikasi halal saja, namun juga untuk seterusnya selama produk tersebut diproduksi ke masyarakat.

Ketika ToT kemarin, pada sesi penjelasan SJH ini ditampilkan penyampaian materi contoh implementasi Sistem Jaminan Halal pada perusahaan yang disampaikan oleh salah satu perusahaan kosmetik yaitu PT Paragon Technology and Innovation yang sudah menerapkan 11 Poin Sistem Jaminan Halal pada produk-produknya dengan salahsatu brand/produknya yang terkenal yaitu Wardah.

11 Poin SJH yang sudah diimplementasikan pada PT Paragon Technology and Innovation dijelaskan secara jelas pada tiap poinnya yang menggambarkan komitmen dan usaha perusahaan untuk mempertahankan konsistensi kehalalan pada produk-produknya sebagai berikut:

1. Kebijakan Halal
Terdapatnya statement kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen puncak perusahaan bahwa Untuk produk-produk yang telah mendapat sertifikat halal dan dengan mengutamakan kepuasan dan ketenangan hati konsumen muslim, PT Paragon Technology and Innovation secara konsisten dan berkesinambungan menjamin setiap proses, semua bahan baku, dan sistem produksinya mengikuti standar Sistem Jaminan Halal yang telah disetujui oleh LPPOM MUI, yang dimana kebijakan tersebut disosialisasikan oleh seluruh stakeholder perusahaan kepada seluruh karyawan pabrik melalui poster dan pelatihan, seluruh pemasok melalui surat resmi dan kepada seluruh maklon yang terkait.

2. Tim Manajemen Halal
Terdapatnya Tim Manajemen khusus didalam struktur perusahaan yang terdiri dari perwakilan tiap-tiap departemen yang terkait langsung dengan kegiatan produksi yang diangkat secara resmi melalui SK Direktur dan bertugas untuk mengatur, menyusun SOP, mengkoordinasikan dan membuat laporan terkait dengan pengimplementasian Sistem Jaminan Halal didalam perusahaan. Dan posisi seorang Koordinator Halal pada PT Paragon Technology and Innovation berada langsung dibawah Manajer Operasional dan membawahi seluruh kepala bagian-bagian produksi seperti: Pabrik, QC, RND, Produksi, Purchasing, Gudang, Legal dan lainnya. Dan ia mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi telah berjalan sesuai SOP untuk menjamin kehalalan produk.

3. Training dan Edukasi
Seluruh Karyawan PT Paragon Technology and Innovation mendapatkan Training dan Edukasi terkait soal Halal baik yang diadakan oleh Tim eksternal (LPPOM-MUI) maupun Tim Manajemen Halal internal yang diadakan pada setiap departemen, dan khususnya diperuntukan bagi para karyawan baru.

4. Bahan Baku
Seluruh bahan baku yang dipakai dan digunakan pada proses produksi produk-produk PT. PTI semuanya sudah disetujui oleh LPPOM-MUI. Dan begitu pula dengan bahan-bahan baku yang baru, sebelum digunakan maka terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari LPPOM-MUI akan penggunaan bahan baku tersebut untuk benar-benar menjamin status kehalalannya.

5. Produk
Saat ini PT Paragon Technology and Innovation memproduksi hampir 700 item kosmetika, dan memiliki 3 brand produk Halal yaitu: Wardah, Zahra dan Muntaz yang sudah memiliki sertifikat halal yang disertifikasi oleh LPPOM-MUI. Meskipun saat ini baru 3 brand yang sudah disertifikasi halal, namun untuk produk-produk lainnya yang belum disertifikasi halal semuanya menggunakan bahan baku yang sama dan sudah disetujui oleh LPPOM-MUI.

6. Fasilitas Produksi
Pabrik produksi yang berada di Jl Industri Raya 4 Blok AG No 4 Jatake Tangerang beroperasi aktif memproduksi seluruh produk-produk PT. PTI, dan pada pengoperasian alat-alat produksinya telah dibuat prosedur (SOP) pencucian mesin dan alat produksi yang menjamin tidak adanya kontaminasi silang produk.

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Pada proses-proses aktivitas kritis yang berada di PT Paragon Technology and Innovation seluruhnya terdapat prosedur baku tertulis yang mengikat untuk dilakukan. Dimulai dari penggunaan bahan baku baru, pengembangan, seleksi pemasok bahan, penerimaan, pemeriksaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi sampai proses distribusi produk ke pasar seluruhnya memiliki prosedur tertulis yang disusun oleh Tim manajemen Halal.

8. Penanganan Produk Tidak Sesuai
Produk yang tidak memenuhi kriteria halal adalah produk yang terlanjur diproduksi menggunakan bahan baku yang belum mendapat persetujuan penggunaan dari LPPOM MUI dan atau juga proses produksi yang menggunakan fasilitas yang tidak memenuhi kriteria halal. Maka komitmen dari PT Paragon Technology and Innovation untuk menggolongkan produk-produk tersebut statusnya sebagai produk Reject yang harus segera dimusnahkan sebelum didistribusikan ke pasar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

9. Kemampuan Telusur (Trace Ability)
Setiap item produk kosmetika yang dipasarkan oleh PT. PTI memiliki nomor kode (batch) yang unik dan spesifik yang disimpan didalam batch record yang menandakan informasi untuk tanggal pengolahan, pengemasan dari produk, bahan baku yang digunakan, dan daerah tempat produk didistribusikan. Jadi akan sangat mudah bagi PT. PTI apabila hendak melakukan penelusuran dan penarikan atas produk-produk reject yang sudah terlanjur terdistribusikan ke masyarakat karena semua produknya ter-record dengan baik.

10. Internal Audit
Internal audit dilakukan oleh Tim Auditor Halal Internal PT. PTI yang dilakukan secara berkala selama 6 bulan sekali meliputi seluruh departemen yang ada untuk kemudian hasil audit tersebut dilaporkan kepada LPPOM-MUI, yang dimana proses ini dilakukan sebagai gambaran bahwa proses Sistem Jaminan Halal (SJH) benar-benar telah dijalankan secara optimal dan berkesinambungan didalam PT. PTI

11. Kaji Ulang Manajemen
Tindakan perbaikan atas pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) dilakukan jika pada saat dilakukan audit halal internal PT. PTI ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, maka tindakan perbaikan harus dilakukan sesegera mungkin jika temuan yang didapatkan berdampak langsung terhadap status kehalalan produk. Dan semua bentuk tindakan perbaikan dilakukan oleh PT. PTI dengan dibuatkan berita acara lengkap, serta laporannya terdokumentasikan dengan baik.
Itulah penjelasan 11 poin SJH yang sudah diimplementasikan di dalam PT Paragon Technology and Innovation, dan hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk berkomitmennya PT PTI dalam menjamin konsistensi kehalalan produk-produknya yang dihasilkan, salahsatunya yaitu produk kosmetik Wardah.

Dengan mengetahui telah dilakukannya sertifikasi Halal pada sebuah produk dan pemaparan proses implementasi SJH yang baik pada suatu perusahaan maka akan memberikan rasa ketenangan hati tersendiri bagi para konsumen khususnya ummat muslim untuk menggunakan produk-produk yang dipasarkan ke masyarakat. Karena mereka akan memahami bahwa Sistem yang berjalan didalam sebuah perusahaan telah betul-betul baik dalam menjaga kehalalan produknya secara konsisten.

Ditulis oleh :
Donny Achmadi (Halal Corner Jakarta)
29 Agustus 2014

0 comments:

Post a Comment