Self Learner | Information Technology Enthusiast | Hamba Allah

My photo
Pribadi yang berdzikir itu : kalau bicara, bicaranya dakwah, diamnya berdzikir, nafasnya tasbih, matanya penuh ramat Allah, telinganya terjaga, pikirannya baik sangka, tidak suka sinis, pesimis dan tak suka memvonis. . dia tidak sibuk mencari kesalahan orang lain dan asik memperbaiki dirinya . . (Ust.Muhammad Arifin Ilham)

Monday, September 29, 2014

Configuring VPN IPsec vShield Edge to Mikrotik


Not like with another common router platform, configuring VPN IPsec of vShield Edge (vCloud Director) tunneling with mikrotik Router is not easy, because the VPN parameters on vShield Edge are so limited. so we have to do adjustment for VPN Ipsec parameters which exist provided by peering devices; such as DH-Group, lifetime, PFS Group, etc which exist on Mikrotik, Cisco ASA, Checkpoint, pfSense, Vyatta, and another Routers platform.

For this LAB, i will perform setup VPN connection between vShield Edge on vCloud Director with Mikrotik RouterOS based on the topology below :




Based on any sources from internet about compatibility configuration VPN on vShield Edge, actually there are some parameters which being template configuration that have to applied on peer devices (mikrotik)



Configuration on vShield Edge

For the first, I have to setup VPN configuration on vShield Edge (cloud site) with the configuration below :


  • Name    : VPN to Office (name of VPN Profile) and then check enable button
  • Description    : Put the description of VPN Profile*
  • Tunnel to    : a Remote Network
Peer Settings
  • Peer IP Address    : 202.179.188.32 (IP Public or IP WAN of Mikrotik)
  • Peer Gateway    : 172.16.0.1 (IP address which attached on interface LAN Mikrotik and acts as a gateway)
  • Peer Subnet Mask    : 255.255.255.0 (Subnet mask for LAN/internal Network Mikrotik)
Tunnel Settings
  • Encryption Protocol    : 3DES
  • Shared Secret    : 123KarenaAllahlahKitaKuatDanKitaMampu (at least minimum 32 character, and must be same in both site)
  • Show key    : Optional to ensure the shared-key which typed is correct 
  • MTU    : 1500 (use default value)


Configuration on Mikrotik Router

We have to configure VPN IPsec on Mikrotik Router which adjusted with suitable parameter on vShield Edge. i have found the fix parameters for this Mikrotik and already tested too with the success result and stable connection.

All of the scripts below are adjusted with the topology above, so you can just copy this command that already fixed to Mikrotik Console and change the parameters which highlighted with underline, and then adjust it with your network details.



/ip ipsec proposal add name=VPN_Cloud auth-algorithms=sha1 enc-algorithms=3des lifetime=1h pfs-group=none


/ip ipsec policy add dst-address=192.168.0.0/24 proposal=VPN_Cloud sa-dst-address=103.7.0.3 sa-src-address=202.179.188.32 src-address=172.16.10.0/24 tunnel=yes protocol=255 action=encrypt level=require ipsec-protocols=esp priority=0


/ip ipsec peer add address=103.7.0.3/32 port=500 enc-algorithm=3des lifetime=8h nat-traversal=yes secret=123KarenaAllahlahKitaKuatDanKitaMampu passive=no exchange-mode=main send-initial-contact=yes proposal-check=obey hash-algorithm=sha1 dh-group=modp1024 generate-policy=no dpd-interval=120 dpd-maximum-failures=5


/ip firewall filter

add chain=forward dst-address=192.168.0.0/24 src-address=172.16.10.0/24 action=accept

add chain=forward dst-address=172.16.10.0/24 src-address=192.168.0.0/24 action=accept



/ip firewall nat

add chain=srcnat dst-address=192.168.0.0/24 src-address=172.16.10.0/24 action=accept

add chain=srcnat dst-address=172.16.10.0/24 src-address=192.168.0.0/24 action=accept


=================================================
type /ip ipsec export in console from mikrotik, then check and verify all of parameters, is it already input correctly.

So, let's perform testing in both side by test ping from LAN user in Cloud (vShield Edge) site to LAN user in another (Mikrotik) site and do the opposite. why ? because tipically the IPsec will be up soon after triggered by flowing traffic between site (in this case is trigger by ping)

I have ran these steps in my LAB, and tunneling between vShield Edge to Mikrotik success established.

Let try my steps and let me know if you get the problem.

Please give your input, comment, or anything that would be improve me :)

Regards,
Donny Achmadi
(at Night on 29 September 2014) 

Tuesday, September 2, 2014

Meninjau Konsistensi kehalalan Produk Kosmetik Wardah



Produk Kosmetik Wardah
Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa mengkonsumsi dan menggunakan produk-produk yang Halal dalam kehidupan sehari-hari adalah sebuah kewajiban bagi setiap ummat muslim, sebagaimana FirmanNya.

“Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.” (QS.Al-Baqarah : 168)

Oleh karena itu, “selektif” dalam memilih produk-produk yang digunakan atau dikonsumsi sudah semestinya menjadi hal yang harus dilakukan. Karena yang Halal jelas, dan yang Haram pun jelas, namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar-samar) atau hal-hal yang belum jelas status kehalalan dan keharamannya, dan tindakan menjauhkan diri dari yang Syubhat adalah sebuah tindakan yang semestinya dilakukan sebagai bentuk pemeliharaan agama dan kehormatan kita, sebagaimana yang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jelaskan dalam hadits shahih berikut :

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh kebanyaan manusia. Maka barangsiapa yang menjauhi perkara syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan” (HR Bukhari dan Muslim)

Segala puji bagi Allah subhanahu wata’ala yang telah mengizinkan saya untuk dapat mengikuti ToT (Training of Trainer) yang diadakan oleh LPPOM-MUI Pusat di Global Halal Center Bogor pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2014 kemarin. Sebagai perwakilan dari Komunitas Halal Corner, komunitas yang bergerak dalam rangka mengedukasi Masyarakat Muslim untuk menjadikan Halal sebagai gaya hidup salahsatunya mengedukasi akan pentingnya memelihara diri dan agama dengan cara selektif mencari produk-produk yang Halal, saya benar-benar mendapatkan banyak materi yang bermanfaat yang sejatinya materi-materi tersebut harus diketahui pula oleh seluruh ummat muslim khususnya di Indonesia. Misalnya mengenai pemahaman dasar tentang pentingnya mengkonsumsi yang Halal, latar belakang terbentuknya LPPOM-MUI yang didasari untuk menjaga ketenangan ummat muslim, proses-proses dan alur untuk melakukan sertifikasi halal, dan juga mempelajari titik-titik kritis dari bahan-bahan yang digunakan pada seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.

Pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat adalah “bagaimana kita mengetahui kehalalan suatu produk?” jawabannya adalah yang paling mudah untuk mengetahui kehalalan suatu produk dengan cara melihat logo “Halal MUI” yang tertera pada kemasan produk atau sertifikat Halal yang menandakan bahwa produk tersebut sudah disertifikasi halal, seperti gambar berikut :
Logo Halal MUI pada kemasan Produk Kosmetik

Sertifikat Halal MUI

Kita semestinya bersyukur karena Indonesia memiliki LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) yang menjadi lembaga sertifikasi halal untuk produk-produk yang dipasarkan di Masyarakat Indonesia, karena dengan demikian kita sebagai ummat muslim bisa mendapat ketenangan ketika hendak mengkonsumsi suatu produk bisa cukup dengan melihat logo Halal MUI yang tertera di kemasan produk tanpa kita harus repot-repot menelusuri kandungan setiap bahan yang digunakan oleh suatu produk yang mungkin bagi sebagian besar masyarakat muslim agak sulit untuk melakukannya karena keterbatasan ilmu yang dimiliki. 

Namun banyak pula pertanyaan yang muncul di masyarakat, “kalau sertifikasi halal itu kan dilakukan Cuma sekali diawal aja, toh setelah mendapat sertifikat halal produsen terserah semuanya mau nyampur itu produk dengan bahan apapun semaunya, entah halal atau haram, yang penting kan udah dapet sertifikat halal dan LPPOM-MUI nggak akan tahu??

Naah, untuk menangani permasalahan tersebut LPPOM-MUI sebagai lembaga sertifikasi halal memiliki sistem yang dinamakan “Sistem Jaminan Halal (SJH)” dimana seluruh produsen/UKM/perusahaan yang akan/sudah melakukan sertifikasi halal pada produk-produknya WAJIB melakukan dan mengimplementasikan 11 poin Sistem jaminan halal untuk menjamin ke masyarakat bahwa produsen akan betul-betul menjaga status kehalalan produk bukan hanya pada saat proses audit sertifikasi halal saja, namun juga untuk seterusnya selama produk tersebut diproduksi ke masyarakat.

Ketika ToT kemarin, pada sesi penjelasan SJH ini ditampilkan penyampaian materi contoh implementasi Sistem Jaminan Halal pada perusahaan yang disampaikan oleh salah satu perusahaan kosmetik yaitu PT Paragon Technology and Innovation yang sudah menerapkan 11 Poin Sistem Jaminan Halal pada produk-produknya dengan salahsatu brand/produknya yang terkenal yaitu Wardah.

11 Poin SJH yang sudah diimplementasikan pada PT Paragon Technology and Innovation dijelaskan secara jelas pada tiap poinnya yang menggambarkan komitmen dan usaha perusahaan untuk mempertahankan konsistensi kehalalan pada produk-produknya sebagai berikut:

1. Kebijakan Halal
Terdapatnya statement kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen puncak perusahaan bahwa Untuk produk-produk yang telah mendapat sertifikat halal dan dengan mengutamakan kepuasan dan ketenangan hati konsumen muslim, PT Paragon Technology and Innovation secara konsisten dan berkesinambungan menjamin setiap proses, semua bahan baku, dan sistem produksinya mengikuti standar Sistem Jaminan Halal yang telah disetujui oleh LPPOM MUI, yang dimana kebijakan tersebut disosialisasikan oleh seluruh stakeholder perusahaan kepada seluruh karyawan pabrik melalui poster dan pelatihan, seluruh pemasok melalui surat resmi dan kepada seluruh maklon yang terkait.

2. Tim Manajemen Halal
Terdapatnya Tim Manajemen khusus didalam struktur perusahaan yang terdiri dari perwakilan tiap-tiap departemen yang terkait langsung dengan kegiatan produksi yang diangkat secara resmi melalui SK Direktur dan bertugas untuk mengatur, menyusun SOP, mengkoordinasikan dan membuat laporan terkait dengan pengimplementasian Sistem Jaminan Halal didalam perusahaan. Dan posisi seorang Koordinator Halal pada PT Paragon Technology and Innovation berada langsung dibawah Manajer Operasional dan membawahi seluruh kepala bagian-bagian produksi seperti: Pabrik, QC, RND, Produksi, Purchasing, Gudang, Legal dan lainnya. Dan ia mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi telah berjalan sesuai SOP untuk menjamin kehalalan produk.

3. Training dan Edukasi
Seluruh Karyawan PT Paragon Technology and Innovation mendapatkan Training dan Edukasi terkait soal Halal baik yang diadakan oleh Tim eksternal (LPPOM-MUI) maupun Tim Manajemen Halal internal yang diadakan pada setiap departemen, dan khususnya diperuntukan bagi para karyawan baru.

4. Bahan Baku
Seluruh bahan baku yang dipakai dan digunakan pada proses produksi produk-produk PT. PTI semuanya sudah disetujui oleh LPPOM-MUI. Dan begitu pula dengan bahan-bahan baku yang baru, sebelum digunakan maka terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari LPPOM-MUI akan penggunaan bahan baku tersebut untuk benar-benar menjamin status kehalalannya.

5. Produk
Saat ini PT Paragon Technology and Innovation memproduksi hampir 700 item kosmetika, dan memiliki 3 brand produk Halal yaitu: Wardah, Zahra dan Muntaz yang sudah memiliki sertifikat halal yang disertifikasi oleh LPPOM-MUI. Meskipun saat ini baru 3 brand yang sudah disertifikasi halal, namun untuk produk-produk lainnya yang belum disertifikasi halal semuanya menggunakan bahan baku yang sama dan sudah disetujui oleh LPPOM-MUI.

6. Fasilitas Produksi
Pabrik produksi yang berada di Jl Industri Raya 4 Blok AG No 4 Jatake Tangerang beroperasi aktif memproduksi seluruh produk-produk PT. PTI, dan pada pengoperasian alat-alat produksinya telah dibuat prosedur (SOP) pencucian mesin dan alat produksi yang menjamin tidak adanya kontaminasi silang produk.

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Pada proses-proses aktivitas kritis yang berada di PT Paragon Technology and Innovation seluruhnya terdapat prosedur baku tertulis yang mengikat untuk dilakukan. Dimulai dari penggunaan bahan baku baru, pengembangan, seleksi pemasok bahan, penerimaan, pemeriksaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi sampai proses distribusi produk ke pasar seluruhnya memiliki prosedur tertulis yang disusun oleh Tim manajemen Halal.

8. Penanganan Produk Tidak Sesuai
Produk yang tidak memenuhi kriteria halal adalah produk yang terlanjur diproduksi menggunakan bahan baku yang belum mendapat persetujuan penggunaan dari LPPOM MUI dan atau juga proses produksi yang menggunakan fasilitas yang tidak memenuhi kriteria halal. Maka komitmen dari PT Paragon Technology and Innovation untuk menggolongkan produk-produk tersebut statusnya sebagai produk Reject yang harus segera dimusnahkan sebelum didistribusikan ke pasar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

9. Kemampuan Telusur (Trace Ability)
Setiap item produk kosmetika yang dipasarkan oleh PT. PTI memiliki nomor kode (batch) yang unik dan spesifik yang disimpan didalam batch record yang menandakan informasi untuk tanggal pengolahan, pengemasan dari produk, bahan baku yang digunakan, dan daerah tempat produk didistribusikan. Jadi akan sangat mudah bagi PT. PTI apabila hendak melakukan penelusuran dan penarikan atas produk-produk reject yang sudah terlanjur terdistribusikan ke masyarakat karena semua produknya ter-record dengan baik.

10. Internal Audit
Internal audit dilakukan oleh Tim Auditor Halal Internal PT. PTI yang dilakukan secara berkala selama 6 bulan sekali meliputi seluruh departemen yang ada untuk kemudian hasil audit tersebut dilaporkan kepada LPPOM-MUI, yang dimana proses ini dilakukan sebagai gambaran bahwa proses Sistem Jaminan Halal (SJH) benar-benar telah dijalankan secara optimal dan berkesinambungan didalam PT. PTI

11. Kaji Ulang Manajemen
Tindakan perbaikan atas pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) dilakukan jika pada saat dilakukan audit halal internal PT. PTI ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, maka tindakan perbaikan harus dilakukan sesegera mungkin jika temuan yang didapatkan berdampak langsung terhadap status kehalalan produk. Dan semua bentuk tindakan perbaikan dilakukan oleh PT. PTI dengan dibuatkan berita acara lengkap, serta laporannya terdokumentasikan dengan baik.
Itulah penjelasan 11 poin SJH yang sudah diimplementasikan di dalam PT Paragon Technology and Innovation, dan hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk berkomitmennya PT PTI dalam menjamin konsistensi kehalalan produk-produknya yang dihasilkan, salahsatunya yaitu produk kosmetik Wardah.

Dengan mengetahui telah dilakukannya sertifikasi Halal pada sebuah produk dan pemaparan proses implementasi SJH yang baik pada suatu perusahaan maka akan memberikan rasa ketenangan hati tersendiri bagi para konsumen khususnya ummat muslim untuk menggunakan produk-produk yang dipasarkan ke masyarakat. Karena mereka akan memahami bahwa Sistem yang berjalan didalam sebuah perusahaan telah betul-betul baik dalam menjaga kehalalan produknya secara konsisten.

Ditulis oleh :
Donny Achmadi (Halal Corner Jakarta)
29 Agustus 2014

Training of Trainer Kader Dakwah Halal (LPPOM MUI)



Di Akhir pekan tepatnya pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2014 kemarin pagi-pagi saya bergegas mempersiapkan diri guna mengikuti program ToT (Training of Trainer) kader Dakwah Halal yang diadakan oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) tepatnya di Gedung Global Halal Centre bogor, Alhamdulillah saya mendapatkan kursi untuk mengikuti Training of Trainer sebagai salahsatu perwakilan dari Komunitas Halal Corner. Di tengah aktivitas kami selaku anggota Halal Corner sebagai sebuah komunitas yang bergerak dalam rangka mengedukasi masyarakat khususnya ummat muslim untuk menjadikan Halal is my way atau Halal sebagai jalan hidup dan peduli, aware terhadap produk-produk yang dikonsumsi seperti Makanan, Minuman, Obat-obatan serta kosmetik. Kami cukup terbantu dengan diikutsertakannya kami dalam acara Training ini, mengapa ? karena semua materi yang disampaikan dari awal acara sampai berakhirnya acara 2 hari sangat sarat dengan materi-materi yang selayaknya seluruh masyarakat muslim mengetahuinya, khususnya mereka selaku konsumen muslim maupun produsennya.

Selain itu juga ikut serta pula dalam acara ToT ini kawan-kawan dari komunitas Halal lain yang juga mempunyai tujuan gerakan yang sama yaitu dalam rangka mengedukasi masyarakat muslim untuk peduli soal kehalalan produk, misalnya seperti kawan-kawan dari komunitas Halal Watch, Komphi, APPH, Imapela, My Halal Kitchen, BIMMA, dan yang lainnya.

Acara yang berlangsung selama 2 hari ini dikemas dengan kemasan materi-materi yang sangat menarik, menambah wawasan dan sarat dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat, dan yang terpenting adalah materi-materi tersebut disampaikan oleh para Ahli dan Pakar sesuai bidangnya. Pada hari pertama, setelah acara pembukaan, materi awal yaitu “Halal dan Haram dalam Al-Quran” yang disampaikan oleh Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si sebagai perwakilan dari anggota Komisi Fatwa MUI Pusat cukup membuka mata kami selaku ummat muslim, bahwa sesungguhnya didalam Al-Quran Allah subhanahu wata’ala berulang kali memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halal dan thayyib, dan melarang kita dari mengkonsumsi makanan-makanan yang haram. Seperti dikutip didalam Al-Quran:

“Wahai sekalian Manusia, makanlah yang Halal lagi Thayyib (Baik) dari apa yang terdapat di Bumi” QS. Al-Baqarah ayat 168

Begitu pula didalam hadits bahwasanya Rasulullah menyebutkan wajibnya kita selaku ummat muslim menjaga diri dari makanan-makanan yang haram, bahkan didalam sebuah riwayat bahwasanya Rasulullah menjelaskan seseorang yang memasukkan kedalam perutnya dari sesuatu yang haram maka amalannya tidak diterima selama 40 hari (na’udzubillah). Namun yang harus kita perhatikan bersama bahwa pada akhirnya semua perintah yang Allah perintahkan kepada hamba-hambaNya adalah sebuah kebaikan, dan mengandung hikmah yang sangat besar. Dalam hal ini Allah melarang kita mengkonsumsi makanan-makanan yang haram adalah dalam bentuk penjagaan bagi Hamba-hambanya, karena dibalik Makanan yang Allah haramkan mengandung mudharat (bahaya) dan penyakit bagi manusia.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan materi “Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1)” yang disampaikan oleh Dr. Ir. H. Muslich, M.Si selaku Kepala bidang system jaminan Halal. Saya baru mengetahui bahwasanya selain proses sertifikasi halal, ada sebuah sistem yang dinamakan dengan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan 11 kriterianya yang dijelaskan secara jelas per-poinnya, dan 11 kriteria SJH tersebut dirancang dan disusun untuk diimplementasikan ke perusahaan sebagai bentuk menjaga konsistensi mutu kehalalan dari setiap produk yang didistribusikan ke masyarakat yang sudah tersertifikasi halal oleh MUI.

Setelah Istirahat untuk melaksanakan shalat zhuhur dan Makan siang, acara kembali dilanjutkan dengan materi yang dari sebelumnya sangat saya tunggu-tunggu, yaitu “Pengetahuan dan Titik Kritis Bahan” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Hj. Purwantiningsih, M.S selaku Kepala Bidang Penelitan dan Pengkajian Ilmiah, pada materi ini kita dilatih untuk mengetahui bahan-bahan dasar setiap produk apakah ia berasal dari sesuatu yang diharamkan dengan cara mengidentifikasi titik kritis dari setiap produk. Dan selain itu kami juga dibuat cukup takjub dengan dipaparkannya Hewan yang diharamkan, yaitu BABI, bahwasanya BABI ini semua anggota tubuhnya bisa dimanfaatkan mulai dari Daging, Tulang, Jeroan, Darah, lemak Kulit, dan Bulunya, dan sudah pasti semua turunan dari hewan BABI hukumnya adalah haram yang kita harus berhati-hati terhadapnya.

Membahas materi yang ilmiah akan pengetahuan titik kritis bahan pada siang hari setelah makan siang memang menjadi tantangan tersendiri bagi kami para peserta, karena terlihat sebagian mulai ada yang mengantuk, namun kami dipaksa untuk tetap focus menangkap materi, hhe. Kemudian kami istirahat kembali untuk Coffe break dan shalat ashar sebagai media isi ulang energy dan semangat baru agar tetap terjaga sampai akhir materi.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi “Persyaratan sertifikasi Halal, Kebijakan dan Prosedur” yang disampaikan oleh pemateri yang akrab disapa Ibu Uning. Sejujurnya materi ini juga yang kami cari dan benar-benar kami butuhkan sebelumnya, karena selama kegiatan kami mengedukasi masyarakat: konsumen dan juga kepada p rodusen/UKM, kami dihadapkan dengan banyak pertanyaan terkait dengan proses dan alur yang harus dilakukan untuk sebuah UKM bisa mendapatkan sertifikasi Halal MUI pada produknya. Banyak yang mengatakan bahwasanya proses sertfikasi Halal itu Ribet, sulit, dan mahal. Padahal pernyataan tersebut lahir karena ketidaktahuan mereka semata akan proses-proses dan alur-alur yang harus dilakukan, dan setelah kami dijelaskan akan alur yang harus ditempuh dalam proses sertifkasi halal ini ternyata ya bisa terbilang prosesnya cukup simple, mudah dan transparan. Mulai dari persiapan dan kelengkapan data, pelunasan biaya administrasi kemudian dilanjutkan proses audit oleh Tim auditor LPPOM MUI, jika semuanya berjalan lancar dan tidak ada hambatan seperti bahan-bahan, alat dan proses produksi yang bermasalah maka hasil audit dibawa ke rapat audior untuk kemudian diajukan kedalam Rapat Komisi Fatwa MUI dan penerbitan sertifikat Halal.

Hari sudah senja dan kami pun harus pulang untuk beristirahat kemudian mempersiapkan diri untuk Ujian yang akan dilaksanakan esok harinya pada hari Kedua.

Pada Hari kedua Training ini tidak banyak materi yang disampaikan sebagaimana hari Pertama, diawali dengan pemaparan Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) oleh Ibu Ria Indiarti selaku perwakilan dari PT Paragon Technology and Innovation sebagai produsen salahsatu Brand produk Halal yang terkenal yaitu Wardah. 


Alhamdulillah, sebagai pelopor kosmetik bersertifikat Halal di Indonesia, Produk Brand Wardah telah mendapatkan sertifikasi Halal pertama pada tahun 1999. Dan dengan pemaparan implementasi 11 poin Sistem Jaminan Halal (SJH) seluruhnya yang sudah dijalankan dengan baik, yaitu :
  1. Kebijakan Halal
  2. Tim manajemen halal
  3. Training dan Edukasi
  4. Bahan Baku
  5. Produk
  6. Fasilitas Produksi
  7. Prosedur Tertulis dan Aktivitas
  8. Penanganan Produk Tidak Sesuai
  9. Kemampuan Telusur (Trace Ability)
  10. Audit Internal
  11. Kaji Ulang Manajemen (Management Review)

Semakin membuat konsumen Muslim, khususnya para Muslimah semakin mendapatkan ketenangan hati, karena mereka yakin bahwasanya Produk Kosmetik yang sering mereka gunakan ini (yaitu wardah) telah benar-benar menjaga komitmennya dalam menjamin kehalalan seluruh produk-produk mereka yang sudah bersertifikasi halal secara konsisten, dan terbukti brand produk Wardah ini mendapatkan Grade untuk Implementasi Sistem Jaminan Halal ini dengan Grade A.

Oleh sebab itu, bagi para muslimah yang ingin terlihat cantik namun juga tetap tetap berkomitmen untuk menggunakan produk kosmetik yang halal ya salahsatu solusinya bisa menggunakan produk-produk kosmetik Wardah.

Setelah semua sesi pada hari kedua berakhir, tibalah waktu yang sangat dinanti-nantikan, yaitu Ujian J. Dengan model sistem Ujian Online, kami cukup deg-degan karena dengan waktu yang sangat singkat yaitu 30 Menit kami harus menyelesaikan soal-soal yang berjumlah 50. Dan Alhamdulillah ketika diumumkan hasil ujian, Akhirnya saya lulus dan nilai saya berhasil masuk kedalam 10 besar. :) -yeay-

Kegiatan Training of Trainer ini benar-benar menjadi wadah silaturahim kami kepada kawan-kawan yang aktif dalam komunitas Halal lainnya, dan ini menjadi penyemangat kami pula untuk terus istiqomah mendakwahkan halal kepada masyarakat, karena kami semakin yakin bahwa kami berjalan dijalan dakwah Halal ini tidak sendiri :) Allahu akbar !

Ditulis oleh :
Donny Achmadi (Halal Corner Jakarta)
31 Agustus 2014